Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM dilaksanakan antara:
a. BUMN/BUMD Penyelenggara dengan badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas;
b. BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Koperasi; atau
c. BUMN/BUMD Penyelenggara dengan BUMN/BUMD.
Koreksi Anda
