Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM dilaksanakan antara: a. BUMN/BUMD Penyelenggara dengan badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; b. BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Koperasi; atau c. BUMN/BUMD Penyelenggara dengan BUMN/BUMD.
Koreksi Anda