Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) BUMN/BUMD Penyelenggara dapat bekerjasama dengan Badan Usaha untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan SPAM di wilayah pelayanannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) BUMN/BUMD Penyelenggara dalam melaksanakan kerjasama dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip business to business.
(3) Dalam kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direksi BUMN/BUMD Penyelenggara bertindak sebagai PJPK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan direksi BUMN/BUMD Penyelenggara yang disetujui oleh Badan Pengawas.
Koreksi Anda
