Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, PJPK melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama oleh Badan Usaha.
(2) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK membentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi.
(3) Tim Pemantauan dan Evaluasi Perjanjian Kerjasama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PJPK.
Koreksi Anda
