Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, PJPK melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama oleh Badan Usaha. (2) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK membentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi. (3) Tim Pemantauan dan Evaluasi Perjanjian Kerjasama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PJPK.
Koreksi Anda