Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian Kerjasama paling kurang memuat ketentuan mengenai: a. identitas para pihak; b. lingkup kerjasama; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Persyaratan pendahuluan; d. jangka waktu; e. jaminan pelaksanaan; f. tarif dan mekanisme penyesuaiannya; g. hak dan kewajiban, termasuk alokasi risiko; h. standar teknis kinerja badan usaha (kualitas, kuantitas dan tekanan air); i. rencana kegiatan investasi; j. pengalihan saham; k. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian; l. pemutusan atau pengakhiran perjanjian; m. laporan keuangan badan usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumumannya dalam media cetak yang berskala nasional; n. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/ pengadilan; o. mekanisme pengawasan kinerja badan usaha dalam pelaksanaan perjanjian; p. penggunaan dan status kepemilikan aset infrastruktur selama jangka waktu Perjanjian Kerjasama; q. pengembalian infrastruktur dan/ atau pengelolaannya kepada penanggung jawab proyek; r. keadaan memaksa; s. pernyataan dan jaminan para pihak bahwa Perjanjian Kerjasama sah mengikat para pihak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; t. penggunaan Bahasa INDONESIA dalam Perjanjian Kerjasama (apabila Perjanjian Kerjasama ditandatangani dalam bahasa INDONESIA dan bahasa lainnya, maka apabila terjadi perselisihan, yang akan berlaku adalah bahasa INDONESIA); dan u. hukum yang berlaku, yaitu hukum INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda