Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Perjanjian Kerjasama paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. identitas para pihak;
b. lingkup kerjasama;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Persyaratan pendahuluan;
d. jangka waktu;
e. jaminan pelaksanaan;
f. tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
g. hak dan kewajiban, termasuk alokasi risiko;
h. standar teknis kinerja badan usaha (kualitas, kuantitas dan tekanan air);
i. rencana kegiatan investasi;
j. pengalihan saham;
k. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian;
l. pemutusan atau pengakhiran perjanjian;
m. laporan keuangan badan usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumumannya dalam media cetak yang berskala nasional;
n. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/ pengadilan;
o. mekanisme pengawasan kinerja badan usaha dalam pelaksanaan perjanjian;
p. penggunaan dan status kepemilikan aset infrastruktur selama jangka waktu Perjanjian Kerjasama;
q. pengembalian infrastruktur dan/ atau pengelolaannya kepada penanggung jawab proyek;
r. keadaan memaksa;
s. pernyataan dan jaminan para pihak bahwa Perjanjian Kerjasama sah mengikat para pihak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
t. penggunaan Bahasa INDONESIA dalam Perjanjian Kerjasama (apabila Perjanjian Kerjasama ditandatangani dalam bahasa INDONESIA dan bahasa lainnya, maka apabila terjadi perselisihan, yang akan berlaku adalah bahasa INDONESIA); dan
u. hukum yang berlaku, yaitu hukum INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
