Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberian tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari penilaian evaluasi penawaran pemrakarsa dan dicantumkan secara tegas di dalam dokumen pelelangan.
(2) Besarnya biaya yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri/Kepala Daerah berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala Daerah.
(3) Pembelian prakarsa Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, merupakan penggantian oleh Menteri/Kepala Daerah atau oleh pemenang pengadaan atas sejumlah biaya langsung yang berkaitan dengan penyiapan Proyek Kerjasama yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha pemrakarsa.
(4) Pemberian hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, merupakan pemberian hak kepada Badan Usaha pemrakarsa Proyek Kerjasama untuk melakukan perubahan penawaran apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat Badan Usaha lain yang mengajukan penawaran lebih baik.
(5) Jangka waktu bagi Badan Usaha pemrakarsa untuk mengajukan hak untuk melakukan perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya penawaran yang terbaik dari pelelangan umum Proyek Kerjasama yang ditetapkan berdasarkan kriteria penilaian.
Koreksi Anda
