Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang bertindak sebagai pemrakarsa Proyek Kerjasama dan telah disetujui oleh Menteri/ Kepala Daerah, akan diberikan kompensasi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk:
a. pemberian tambahan nilai;
b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Badan Usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match) sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan; atau
c. pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri/Kepala Daerah atau oleh pemenang lelang.
(3) Pemberian bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dicantumkan dalam persetujuan Menteri/Kepala Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemrakarsa Proyek Kerjasama yang telah mendapatkan persetujuan Menteri/ Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tetap wajib mengikuti penawaran sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pelelangan umum.
(5) Pemrakarsa Proyek Kerjasama yang telah mendapatkan persetujuan Menteri/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak diperkenankan mengikuti penawaran sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pelelangan umum.
Koreksi Anda
