Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala Daerah mengevaluasi proyek atas prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proyek atas prakarsa Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan kelayakan, diproses melalui pelelangan umum sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
