Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama kepada Menteri/Kepala Daerah dengan kriteria sebagai berikut: a. tidak termasuk dalam rencana induk; b. terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk; c. layak secara ekonomi dan finansial; dan d. tidak memerlukan Dukungan Pemerintah yang berbentuk kontribusi fiskal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda