Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama kepada Menteri/Kepala Daerah dengan kriteria sebagai berikut:
a. tidak termasuk dalam rencana induk;
b. terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk;
c. layak secara ekonomi dan finansial; dan
d. tidak memerlukan Dukungan Pemerintah yang berbentuk kontribusi fiskal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
