Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah dapat diberikan terhadap Proyek Kerjasama.
(2) Bentuk Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perizinan;
b. dukungan sebagian konstruksi;
c. pembebasan tanah; dan/atau
d. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
(3) Bentuk Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Dukungan dan/atau Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan sebelum proses pengadaan dan dituangkan dalam dokumen pengadaan pengusahaan.
Koreksi Anda
