Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Badan Usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. adil, berarti seluruh badan usaha yang ikut serta dalam proses pengadaan harus memperoleh perlakuan yang sama; b. terbuka, berarti seluruh proses pengadaan bersifat terbuka bagi badan usaha yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan; c. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi yang berkaitan dengan proses pengadaan termasuk syarat teknis administrasi pemilihan, tata cara evaluasi, dan penetapan badan usaha bersifat terbuka bagi seluruh badan usaha serta masyarakat umumnya; d. bersaing, berarti pemilihan badan usaha melalui proses pelelangan; e. bertanggung-gugat, berarti hasil pemilihan badan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan; f. saling menguntungkan, berarti kerjasama dengan badan usaha dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang seimbang sehingga memberi keuntungan bagi kedua belah pihak dan masyarakat dengan memperhitungkan kebutuhan dasar masyarakat; g. saling membutuhkan, berarti kerjasama dengan badan usaha dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang mempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak; h. saling mendukung, berarti kemitraan dengan badan usaha dilakukan dengan semangat saling mengisi dari kedua belah pihak. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengadaan Badan Usaha dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan pengadaan Badan Usaha; b. pelaksanaan pengadaan Badan Usaha; dan c. penandatanganan Perjanjian.
Koreksi Anda