Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
PJPK melaksanakan Proyek Kerjasama dengan cara sebagai berikut:
a. perencanaan Proyek Kerjasama;
b. penyiapan pra studi kelayakan Proyek Kerjasama;
c. transaksi Proyek Kerjasama; dan
d. manajemen pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
Koreksi Anda
