Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Bentuk Perjanjian Kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM antara Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha meliputi:
a. kontrak bangun, guna, serah (build, operate and transfer contract) untuk seluruh pengembangan SPAM hingga pelayanan dan penagihan kepada pelanggan atau untuk sebagian pengembangan SPAM; atau
b. bentuk kerjasama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
