Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Lingkup kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM meliputi:
a. unit air baku;
b. unit produksi;
c. unit distribusi;
d. unit pelayanan; dan/atau
e. pengelolaan.
(2) Dalam hal lingkup kerjasama pengusahaan pengembangan SPAM hanya meliputi sebagian dari SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka untuk menyelenggarakan unit SPAM yang tidak dikerjasamakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menugaskan BUMN/BUMD penyelenggara atau BLU penyelenggara SPAM.
(3) Ketentuan mengenai ruang lingkup kerjasama pengusahaan pengembangan prasarana dan sarana sanitasi diatur dalam Lampiran, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
