Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Tugas PJPK meliputi:
a. melakukan perencanaan Proyek Kerjasama;
b. melakukan penyiapan Proyek Kerjasama;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan transaksi Proyek Kerjasama; dan
d. melakukan manajemen pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
(2) Kewenangan PJPK meliputi:
a. membentuk panitia pengadaan;
b. MENETAPKAN pemenang pelelangan; dan
c. membentuk tim monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
