Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas PJPK meliputi: a. melakukan perencanaan Proyek Kerjasama; b. melakukan penyiapan Proyek Kerjasama; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melakukan transaksi Proyek Kerjasama; dan d. melakukan manajemen pelaksanaan Perjanjian Kerjasama. (2) Kewenangan PJPK meliputi: a. membentuk panitia pengadaan; b. MENETAPKAN pemenang pelelangan; dan c. membentuk tim monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda