Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mendelegasikan kewenangannya sebagai PJPK kepada Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas atau pejabat yang di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
