Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri sesuai dengan kewenangannya mendelegasikan kepada ketua Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum untuk bertindak sebagai PJPK dalam Proyek Kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM dengan sistem jaringan dan teknologi pengolahan. (2) Apabila dilakukan pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak dan kewajiban yang timbul dari Perjanjian Kerjasama tetap berada pada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id