Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan Badan Usaha dalam pengusahaan pengembangan SPAM dengan sistem jaringan dan teknologi pengolahan pada daerah, wilayah atau kawasan yang belum terjangkau pelayanan jaringan perpipaan SPAM BUMN/BUMD Penyelenggara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Daerah, wilayah atau kawasan yang belum terjangkau pelayanan jaringan perpipaan SPAM BUMN/BUMD Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daerah, wilayah atau kawasan yang secara teknis belum terlayani oleh jaringan perpipaan BUMN/BUMD Penyelenggara; atau
b. daerah, wilayah atau kawasan yang pengembangan pelayanannya belum termuat dalam rencana kegiatan usaha (business plan) lima tahunan BUMN/BUMD Penyelenggara.
(3) Dalam Kerjasama Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai PJPK adalah:
a. Menteri untuk kerjasama pengusahaan pengembangan SPAM yang daerah pelayanannya melintasi batas wilayah Provinsi;
b. Gubernur untuk kerjasama pengusahaan pengembangan SPAM yang daerah pelayanannya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. Bupati/Walikota untuk kerjasama pengusahaan pengembangan SPAM yang daerah pelayanannya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
