Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan SPAM merupakan tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah: a. Membentuk BUMN/BUMD untuk menyelenggarakan pengembangan SPAM; b. Melibatkan Badan Usaha untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM.
Koreksi Anda