Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan SPAM merupakan tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
a. Membentuk BUMN/BUMD untuk menyelenggarakan pengembangan SPAM;
b. Melibatkan Badan Usaha untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM.
Koreksi Anda
