Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pengusahaan Pengembangan SPAM dengan sistem jaringan dan teknologi pengolahan.
b. Kerjasama BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha dalam pengusahaan pengembangan SPAM dengan sistem jaringan dan teknologi pengolahan.
(2) Pedoman kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM ini dapat diberlakukan untuk pengembangan prasarana dan sarana sanitasi yang diselenggarakan secara terpadu dengan pengembangan SPAM.
Koreksi Anda
