Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha dalam pelaksanaan kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif dan www.djpp.kemenkumham.go.id saling menguntungkan sehingga dapat digunakan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
Koreksi Anda