Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 409/KPTS/2002 tentang Pedoman Kerjasama pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Penyelenggaraan dan atau Pengelolaan Air Minum dan atau Sanitasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
