Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama. (2) Proses Pengadaan Badan Usaha yang telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya, namun Perjanjian Kerjasama belum ditandatangani, maka Perjanjian Kerjasama dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (3) Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda