Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya;
b. penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya;
c. penyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya;
d. pembinaan; dan
e. peran masyarakat.
Koreksi Anda
