Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya; b. penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya; c. penyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya; d. pembinaan; dan e. peran masyarakat.
Koreksi Anda