Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan melalui kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c yang dilakukan Pemerintah kepada pemerintah provinsi dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan terkait Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya. (2) Pembinaan melalui kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c yang dilakukan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya. (3) Pembinaan melalui kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Penyelenggara Bangunan Gedung dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id