Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan melalui kegiatan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b yang dilakukan Pemerintah kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi:
a. penyediaan teknologi terkait dengan pengelolaan Air Hujan;
b. sosialisasi; dan
c. pelatihan.
(2) Pembinaan melalui kegiatan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b yang dilakukan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi:
a. sosialisasi; dan
b. pelatihan.
(3) Pembinaan melalui kegiatan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) huruf b, yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi:
a. sosialisasi; dan
b. pelatihan.
Koreksi Anda
