Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan melalui kegiatan Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a yang dilakukan Pemerintah kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota meliputi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK);
b. penyebarluasan NSPK; dan
c. pemberian bantuan teknis.
(2) Pembinaan melalui kegiatan Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a yang dilakukan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota meliputi:
a. penyebarluasan NSPK; dan
b. pemberian bantuan teknis.
(3) Pembinaan melalui kegiatan Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) huruf a yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada penyelenggara bangunan gedung meliputi:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
b. penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
