Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan melalui kegiatan Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a yang dilakukan Pemerintah kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota meliputi: a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK); b. penyebarluasan NSPK; dan c. pemberian bantuan teknis. (2) Pembinaan melalui kegiatan Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a yang dilakukan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota meliputi: a. penyebarluasan NSPK; dan b. pemberian bantuan teknis. (3) Pembinaan melalui kegiatan Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada penyelenggara bangunan gedung meliputi: a. penyusunan peraturan perundang-undangan; dan b. penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda