Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Dalam hal Bangunan Gedung dan persilnya secara teknis dan non teknis tidak dapat mengelola Air Hujan secara mandiri, pemerintah kabuapaten/kota dan pemerintah provinsi DKI Jakarta harus melakukan pengelolaan Air Hujan pada skala kawasan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. 2) Pelaksanaan pengelolaan Air Hujan pada skala kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam memberikan IMB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id