Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi jenis sarana dan jenis prasarana. (2) Jenis Sarana Pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sarana Penampungan Air Hujan; b. Sarana Retensi; dan c. Sarana Detensi. (3) Pemilihan jenis Sarana Pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan persyaratan, kebutuhan pemilik atau pengguna Bangunan Gedung, serta skala prioritas pola pengelolaan Air Hujan, antara lain: a. memaksimalkan pemanfaatan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya; b. memaksimalkan infiltrasi Air Hujan; dan c. menahan Air Hujan sementara waktu untuk menurunkan limpasan air hujan. (4) Jenis prasarana pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. saluran air hujan; b. talang air hujan; c. bak kontrol; d. bak penyaring; e. pipa; dan f. kran air. (5) Prasarana pengelolaan Air Hujan harus direncanakan untuk mampu mendukung beroperasinya Sarana Pengelolaan Air Hujan. (6) Dimensi, ilustrasi, dan penempatan sarana dan prasarana pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id