Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Prinsip pemanfaatan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. penyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya harus mempertimbangkan karakteristik tanah, topografi, dan muka air tanah pada Persil Bangunan Gedung;
b. perhitungan dimensi sarana dan prasarana pengelolaan Air Hujan dilaksanakan dengan mempertimbangkan intensitas Curah Hujan dan luas persil Bangunan Gedung; dan
c. kelaikan fungsi sarana dan prasarana pengelolaan Air Hujan merupakan bagian dari prasyarat untuk dapat diterbitkannya SLF dan SLF perpanjangan.
Koreksi Anda
