Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan meliputi:
a. prinsip pemanfaatan sarana dan prasarana Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya;
b. jenis, dimensi, ilustrasi, dan penempatan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan; dan
c. tata cara perencanaan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan.
Koreksi Anda
