Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan meliputi: a. prinsip pemanfaatan sarana dan prasarana Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya; b. jenis, dimensi, ilustrasi, dan penempatan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan; dan c. tata cara perencanaan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan.
Koreksi Anda