Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Tata cara penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
