Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kriteria penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam MENETAPKAN Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung baru maupun bangunan gedung eksisting.
(2) Kriteria penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
