Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya dilakukan dngean memperhatikan:
a. prinsip penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya;
b. kriteria penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan; dan
c. tata cara penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
Koreksi Anda
