Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya dilakukan dngean memperhatikan: a. prinsip penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya; b. kriteria penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan; dan c. tata cara penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id