Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. tahapan penyelenggaraan untuk gedung baru; dan
b. tahapan penyelenggaraan untuk gedung eksisting.
(2) Rincian Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
