Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Instrumen pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. informasi karakteristik wilayah terkait dengan karakteristik tanah, topografi, muka air tanah, dan jenis sarana pengelolaan air hujan;
b. Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung baru; dan
c. Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung eksisting.
(2) Informasi karakteristik wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil kajian karakteristik wilayah yang merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(3) Kajian karakteristik wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sebagai bagian dari Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
(4) Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Keterangan Rencana Kota (KRK);
b. IMB; dan
c. SLF.
(5) Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung eksisting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. formulir pemeriksaan penyelenggaraan pengelolaan Air Hujan;
b. surat pemberitahuan pengelolaan Air Hujan; dan
c. surat pernyataan pengelolaan Air Hujan.
(6) Formulir pemeriksaan penyelenggaraan Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat pemberitahuan pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas:
a. ketetapan Status Wajib Kelola Air Hujan;
b. dokumen rencana teknis pengelolaan Air Hujan; dan
c. tenggang waktu penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan Air Hujan.
Koreksi Anda
