Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya dilakukan dengan memperhatikan : a. pola umum penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya; b. Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya; dan c. Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id