(1) Parameter Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta perencanaan program dan pencapaian kinerja UPT di bidang Pelaksanaan Jalan Nasional.
(2) Parameter Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri dari atas:
a. Sub Parameter Fasilitas Jalan, merupakan kegiatan pekerjaan jalan yang ada di suatu ruas jalan di wilayah tertentu, terdiri atas unsur:
1. panjang Jalan yang di preservasi, yaitu jumlah panjang jalan nasional yang menjadi tanggung jawab guna mempertahankan fungsi jalan;
2. panjang Jalan yang di bangun, yaitu jumlah panjang jalan nasional yang akan dibangun dalam rangka pengembangan jaringan jalan baru serta peningkatan kapasitas mencakup jalan perbatasan, pembangunan jalan missing link, serta pembangunan jalan strategis mendukung aksesibilitas di wilayah pedalaman dan pulau terluar; dan
3. panjang Jalan sub-standar, yaitu jumlah panjang jalan nasional yang belum masuk dalam kategori standar lebar jalan.
b. Sub Parameter Kompleksitas Jaringan Jalan, merupakan tingkat kerumitan di suatu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis. Parameter kompleksitas jaringan jalan, terdiri atas unsur:
1. jumlah kota metropolitan/kota besar, yaitu panjang jalan nasional yang menerus melalui sejumlah kota metropolitan/kota besar di suatu wilayah tertentu; dan
2. panjang Jalan daerah, yaitu jumlah panjang jalan yang terdiri atas panjang jalan provinsi, kabupaten dan kota yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan di suatu wilayah tertentu.
c. Sub Parameter Pengembangan Wilayah Nasional, merupakan upaya pembangunan yang dilakukan dengan optimasi pemanfaaatan sumber daya yang dimiliki mencakup aspek fisik, ekonomi, sosial,
budaya, dan lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan sehingga diharapkan dengan pengembangan wilayah dapat menumbuhkan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta diharapkan terjadinya interaksi wilayah yang sinergis dan saling memperkuat sehingga nilai tambah yang diperoleh dari adanya interaksi tersebut dapat terbagi secara adil dan proporsional sesuai dengan peran dan potensi sumber daya yang dimiliki masing-masing wilayah.
Parameter pengembangan wilayah nasional, terdiri dari atas unsur:
1. jumlah wilayah pengembangan strategis dan Kawasan Ekonomi Khusus, merupakan Wilayah Pengembangan Strategis dan Kawasan Ekonomi Khusus yang didukung oleh sistem jaringan jalan nasional di suatu wilayah tertentu; dan
2. lokasi di koridor utama, merupakan sistem jaringan jalan yang melayani pergerakan barang dan orang pada ruas utama nadi perekonomian seperti di wilayah Lintas Timur Sumatera, Lintas Pantai Utara Jawa, Lintas Selatan Kalimantan, Lintas Barat Sulawesi, dan Trans Papua serta merupakan jalur penghubung antar wilayah.
d. Sub parameter jasa angkutan Jalan, merupakan parameter pengembangan wilayah nasional, terdiri atas unsur Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR), merupakan volume lalu lintas rata-rata dalam 24 jam, menjadi jumlah total selama periode tertentu dibagi dengan jumlah hari pada periode tersebut.
Rincian penilaian/pembobotan parameter utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sebagai berikut:
a. Sub Parameter Fasilitas Jalan dengan bobot sebesar 35% (tiga puluh lima perse), terdiri atas unsur:
1. Panjang Jalan Yang Dipreservasi dalam diberi bobot 14% (empat belas persen);
2. Panjang Jalan Yang Akan Dibangun dalam waktu 5 tahun, diberi bobot 13% (tiga belas persen); dan
3. Panjang Jalan Substandar yang akan dilakukan peningkatan standar dalam waktu 5 tahun, diberi bobot 8% (delapan persen) .
b. Sub Parameter Kompleksitas Jaringan Jalan dengan bobot sebesar 23% (dua puluh tiga persen), terdiri atas unsur:
1. Jumlah Kota Metropolitan dan Kota Besar, diberi bobot 11% (sebelas persen); dan
2. Panjang Jalan Daerah diberi bobot 12% (dua belas persen).
c. Sub Parameter Pengembangan Wilayah Nasional dengan bobot sebesar 19% (sembillan belas persen), terdiri atas unsur:
1. Jumlah Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diberi bobot 10% (sepuluh persen); dan
2. Lokasi di koridor utama, diberi bobot 9% (dua persen).
d. Sub Parameter Jasa Angkutan Jalan yang terdiri atas unsur Lalu Lintas Harian (LHR) dengan bobot sebesar 3% (tiga persen).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2016 .... September 2015 4 Desember 2010 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 11/PRT/M/2016 TENTANG KRITERIA TIPOLOGI UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELAKSANAAN JALAN NASIONAL DI DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHITUNGAN KRITERIA TIPOLOGI UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELAKSANAAN JALAN NASIONAL DI DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA A.
U M U M
1. Penilaian kriteria tipologi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelaksanaan Jalan Nasional didasarkan pada beban kerja dari masing-masing wilayah propinsi sesuai dengan kondisi dan data di lapangan.
2. Beban kerja dimaksud tercermin dari data parameter substantif dan data parameter administratif yang dijabarkan dalam setiap sub parameter.
3. Dalam melakukan penilaian terhadap seluruh parameter menggunakan data yang didapat dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis di bidang Pelaksanaan Jalan Nasional existing dan data lainnya yang mendukung yang diperoleh dari unit kerja dan instansi lainnya.
B.
TATA CARA PENILAIAN
1. Data parameter utama dan data parameter pendukung untuk setiap sub parameter diberi bobot persentase (%) secara proporsional berdasarkan pengaruhnya terhadap beban kerja di masing-masing wilayah propinsi dan berdasarkan penghitungan dengan metode Jaringan Syaraf Tiruan (artificial neural network).
2. Parameter utama diberikan bobot sebesar 80% sedangkan parameter pendukung diberikan bobot sebesar 20%.
3. Bobot persentase pada Parameter utama dan Parameter pendukung terbagi lagi dalam sub-sub parameter dan unsur-unsur dari sub parameter yang mempunyai nilai persentase tersendiri.
4. Unsur-unsur pada sub parameter utama dan sub parameter pendukung terbagi dalam data yang membentuk unsur-unsur tersebut.
Data tersebut diberikan nilai minimal 25 dan nilai maksimal 100.
5. Parameter utama dengan bobot 80% terdiri dari :
a. Sub parameter fasilitas jalan dengan bobot sebesar 35%, terdiri dari unsur:
1) Panjang jalan yang dipreservasi dalam diberi bobot 14%.
Adapun data panjang jalan yang dipreservasi antara lain:
2) Panjang jalan yang akan dibangun dalam waktu 5 tahun, diberi bobot 13%. Adapun data panjang jalan yang akan dibangun antara lain:
Panjang (km) Nilai > 600 100 > 300 – 600 75 > 75 – 300 50 ≤ 75 25 Panjang (km) Nilai > 2.500 100 >1.500 – 2.500 75 > 500 – 1.500 50 ≤ 500 25
3) Panjang jalan substandar yang akan diadakan peningkatan standar dalam waktu 5 tahun, diberi bobot 8%. Adapun data panjang jalan substandar antara lain:
b. Sub parameter kompleksitas jaringan jalan dengan bobot sebesar 23%, terdiri dari unsur:
1) Jumlah kota metropolitan dan kota besar, diberi bobot 11%. Adapun data jumlah kota metropolitan dan kota besar antara lain:
2) Panjang jalan daerah (Propinsi, Kabupaten, dan Kota), diberi bobot 12%.
Adapun data panjang jalan daerah (Propinsi, Kabupaten, dan Kota) antara lain:
c. Sub parameter pengembangan wilayah nasional dengan bobot sebesar 19%, terdiri dari unsur :
Panjang (km) Nilai > 3000 100 > 2.000-3.000 75 > 1.500 – 2.000 50 ≤ 1.500 25 Jumlah Nilai ≥ 4 100 3 75 2 50 1 25 Panjang (km) Nilai > 25.000 100 >15.000 – 25.000 75 >5.000 – 15.000 50 ≤ 5.000 25
1) Jumlah Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diberi bobot 10%. Adapun data jumlah wilayah WPS dan KEK antara lain:
2) Lokasi di koridor utama, diberi bobot 9%. Adapun data lokasi di koridor utama antara lain:
d. Sub parameter jasa angkutan jalan dengan bobot sebesar 3%, terdiri dari unsur:
Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR), diberi bobot 9%. Adapun data lalu lintas harian rata-rata antara lain:
Lokasi Di Koridor Nilai Koridor Utama +Penghubung 100 Koridor Utama 75 Koridor Penghubung 50 Non Koridor 25 Jumlah Nilai ≥ 4 100 3 75 2 50 1 25 Jumlah (smp/hari) Nilai > 45.000 100 > 30.000 – 45.000 75 > 15.000 – 30.000 50 ≤ 15.000 25
6. Parameter pendukung dengan bobot 20% terdiri dari:
a. Sub parameter sumber daya manusia (SDM) dengan bobot sebesar 3%, adapun data sumber daya manusia (SDM) antara lain:
b. Sub parameter anggaran dengan bobot sebesar 7%, adapun data anggaran antara lain:
c. Sub parameter Nilai Barang Milik Negara (BMN) dengan bobot sebesar 10%, adapun data Nilai Barang Milik Negara (BMN) antara lain:
Jumlah (orang) Nilai > 240 100 > 160 – 240 75 > 80 – 160 50 ≤ 80 25 Jumlah (Rp.
Trilliun) Nilai > 3,0 100 > 1,5 – 3,0 75 > 0,75 – 1,5 50 ≤ 0,75 25 Jumlah (Rp.
Trilliun) Nilai > 30 100 > 20 – 30 75 > 10 – 20 50 ≤ 10 25
7. Dalam melakukan penghitungan beban, dilakukan pendataan terlebih dahulu untuk memberikan bobot nilai sesuai dengan nilai yang sudah ditentukan. Adapun pendataan dilakukan dengan data existing dan data perencanaan 5 (lima) tahun ke depan untuk beberapa sub parameter tertentu seperti sub parameter fasilitas jalan dan sub parameter pengembangan wilayah nasional untuk unsur jumlah WPS dan KPK. Pendataan dilakukan sesuai dengan unsur- unsur yang ada dan dilakukan per propinsi. Setelah pendataan dilakukan untuk 34 propinsi, maka dilakukan pembobotan nilai untuk kemudian dikalikan dengan pembobotan persentase dari tiap- tiap unsur. Berikut ini merupakan contoh perhitungan pada suatu unsur:
Panjang jalan yang dipreservasi disuatu wilayah propinsi adalah sepanjang
2.632,223 km.
Maka pembobotan nilainya adalah sebesar 100. Kemudian dari nilai 100 tersebut dikalikan sesuai dengan bobot persentasenya yaitu 14%, sehingga bobot nilai yang diperoleh untuk panjang jalan yang dipreservasi di suatu wilayah propinsi adalah 14. Penilaian tersebut dilakukan untuk semua unsur di 34 propinsi.
8. Setelah pendataan, pembobotan nilai, dan scoring dilakukan untuk semua unsur di tiap-tiap propinsi, maka selanjutnya jumlah scoring dari tiap-tiap unsur di suatu propinsi dijumlah dan ditentukan tipe balainya dari hasil penjumlahan tersebut. Berikut ini merupakan contoh scoring di suatu propinsi:
Wilayah Propinsi Panjang Jalan Yang Dipreservasi (14%) Pembobotan Skor (Bobot x 14%) Propinsi A
2.632,22 km 100 14,00
Contoh tabel perhitungan di suatu propinsi didapatkan total scoring 44, ini termasuk dalam kategori Balai Pelaksanaan Jalan Nasional tipe B.
9. Dalam penentuan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Untuk unsur Lokasi di koridor jika terjadi penggabungan wilayah kerja propinsi, maka yang diambil adalah nilai tertinggi;
b. Penggabungan wilayah kerja provinsi tetap memperhatikan peraturan yang mengatur Unit Pelaksana Teknis di Kementerian/Lembaga;
c. Untuk Unit Pelaksana Teknis Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Existing tingkat Eselon II, tetap dipertahankan jumlahnya, adapun untuk wilayah kerjanya bisa berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan;
d. Dalam penentuan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional diperhatikan aspek politis, ekonomis, sosial budaya dan letak geografis serta pertimbangan khusus antara lain berdasarkan:
1) Penanganan panjang jalan, mencakup efektifitas dan efisiensi dari Unit Pelaksana Teknis Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dalam mengelola pelaksanaan penanganan jalan nasional baik program pembangunan dan program preservasi dari segi panjang jalan yang ditangani.
2) Rentang kendali merupakan kemampuan Unit Pelaksana Teknis Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dalam pembangunan di kawasan yang memiliki jangkauan wilayah yang luas, sulit terjangkau dan tertinggal/ belum berkembang serta wilayah perbatasan.
3) Pelaksanaan program prioritas (Pengembangan Kawasan Strategis), berhubungan dengan konektivitas jaringan jalan dan program pengembangan kawasan strategis nasional Wilayah Pengembangan Strategis dan Kawasan Ekonomi Khusus.
4) Pengelolaan leger jalan dan aset, mencakup panjang ruas jalan yang leger jalan dan asetnya dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO