Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Penyelenggara Bangunan Gedung dalam mengelola Air Hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya secara optimal.
Koreksi Anda
