Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran masyarakat dalam Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya, antara lain: a. masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait dengan karakteristik tanah, topografi, dan kedalaman muka air tanah pada lingkungan sekitar dalam rangka kajian karakteristik wilayah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. b. masyarakat berperan aktif dalam implementasi Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya pada setiap tahapan penyelenggaraan Bangunan Gedung, yaitu tahap perencanaan, tahap pembangunan, dan tahap pemanfaatan. c. masyarakat dapat melaporkan secara tertulis kepada pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila terdapat indikasi Bangunan Gedung yang tidak memenuhi Status Wajib Kelola Air Hujan pada persilnya. d. masyarakat berperan aktif dalam penyebaran informasi terkait dengan pengelolaan air hujan pada bangunan gedung dan persilnya. (2) Peran masyarakat pada tahap perencanaan, tahap pembangunan, dan tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda