Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan melalui kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c yang dilakukan Pemerintah kepada pemerintah provinsi dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan terkait Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya.
(2) Pembinaan melalui kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c yang dilakukan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya.
(3) Pembinaan melalui kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) huruf c yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Penyelenggara Bangunan Gedung dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya.
Koreksi Anda
