Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan melalui kegiatan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b yang dilakukan Pemerintah kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi: a. penyediaan teknologi terkait dengan pengelolaan Air Hujan; b. sosialisasi; dan c. pelatihan. (2) Pembinaan melalui kegiatan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b yang dilakukan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi: a. sosialisasi; dan b. pelatihan. (3) Pembinaan melalui kegiatan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi: a. sosialisasi; dan b. pelatihan.
Koreksi Anda