Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan melalui kegiatan Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a yang dilakukan Pemerintah kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota meliputi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK);
b. penyebarluasan NSPK; dan
c. pemberian bantuan teknis.
(2) Pembinaan melalui kegiatan Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a yang dilakukan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota meliputi:
a. penyebarluasan NSPK; dan
b. pemberian bantuan teknis.
(3) Pembinaan melalui kegiatan Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) huruf a yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada penyelenggara bangunan gedung meliputi:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
b. penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
