Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya merupakan bagian dari Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung secara keseluruhan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pemerintah; b. pemerintah provinsi; dan c. pemerintah kabupaten/kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan: a. pengaturan; b. pemberdayaan; dan c. pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id