Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA
Teks Saat Ini
Prinsip pemanfaatan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. penyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya harus mempertimbangkan karakteristik tanah, topografi, dan muka air tanah pada Persil Bangunan Gedung;
b. perhitungan dimensi sarana dan prasarana pengelolaan Air Hujan dilaksanakan dengan mempertimbangkan intensitas Curah Hujan dan luas persil Bangunan Gedung; dan
c. kelaikan fungsi sarana dan prasarana pengelolaan Air Hujan merupakan bagian dari prasyarat untuk dapat diterbitkannya SLF dan SLF perpanjangan.
Koreksi Anda
