Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2) Ketetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya disampaikan kepada pemohon IMB bersamaan dengan penerbitan surat KRK. (3) Pemenuhan ketetapan Status Wajib Kelola Air Hujan dalam dokumen rencana teknis bangunan gedung merupakan bagian dari prasyarat diterbitkannya IMB. (4) Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya, meliputi: a. Status Wajib Kelola Air Hujan persentil 95; dan b. Status Wajib Kelola Air Hujan berdasarkan analisis hidrologi spesifik. (5) Rincian Status Wajib Kelola Air Hujan persentil 95 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Rincian Status Wajib Kelola Air Hujan berdasarkan analisis hidrologi spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id