Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA
Teks Saat Ini
Penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya dilakukan dngean memperhatikan:
a. prinsip penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya;
b. kriteria penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan; dan
c. tata cara penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
Koreksi Anda
