Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya dilakukan dengan memperhatikan :
a. pola umum penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya;
b. Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya; dan
c. Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
Koreksi Anda
