Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11-prt-m--2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m--2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN DI BIDANG PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Nasional INDONESIA (SNI) tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini. (2) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/SE/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/SE/M/2008 tentang Pemberlakuan Standar, Pedoman, Manual Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 11-prt-m--2013 Tahun 2013 | Pasal.id