Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11-prt-m--2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m--2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN DI BIDANG PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
