Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11-prt-m--2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m--2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN DI BIDANG PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) AHSP merupakan bagian dari dokumen kontrak harga satuan dan harus disertakan dengan rinciannya sebagai lampiran yang tidak terpisahkan serta sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Nilai total HSP bersifat terbuka dan tidak rahasia serta digunakan untuk MENETAPKAN besaran nilai tertinggi penawaran yang sah. (3) Kontrak harga satuan adalah kontrak pekerjaan yang nilai kontraknya didasarkan atas HSP yang pasti dan mengikat atas setiap jenis pekerjaan masing-masing. (4) Nilai kontrak adalah jumlah perkalian Harga Satuan HSP dengan volume masing-masing jenis pekerjaan yang sesuai dengan daftar kuantitas dan harga (Bill of quantity, BOQ) yang terdapat dalam dokumen penawaran.
Koreksi Anda